Raja Faisal Serap Aspirasi Warga, Sembari Penguatan Demokrasi Substansial Berdasarkan Pancasila

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 21:37 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat saat menggelar penyerapan aspirasi masyarakat di Kaliwungu Selasa 22 April 2025 siang.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat saat menggelar penyerapan aspirasi masyarakat di Kaliwungu Selasa 22 April 2025 siang. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebagai wakil rakyat, Raja Faisal perlu mendengarkan keluhan dan butuh masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya. Hal ini untuk mendapatkan gambaran, usulan masyarakat yang nantinya akan disampaikan dalam rapat di gedung DPR RI.

“Tugas DPR RI adalah pengawasan, oleh karenanya kami menampung keluhan dan masukan aspirasi dari masyarakat untuk  bisa disampaikan dan diusulkan dalam rapat yang akan dilakukan di gedung DPR RI,” kata Raja Faisal.

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dengan tema penguatan demokrasi substansial berdasarkan Pancasila bersama anggota DPR RI Raja Faisal, dari Fraksi Partai Demokrat dilaksanakan di Gedung Ijo Kampung Pungkuran Desa Kutoharjo Kaliwungu Kendal Selasa 22 April 2025 siang.

Tema yang diangkat hari ini adalah "Penguatan Demokrasi Substansial Berdasarkan Pancasila". Tema ini untuk membangun sistem demokrasi yang lebih berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial, keberagaman, dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Dukung Makan Bergizi, Anggota DPR RI ini Bagikan Telur Gratis ke Warga Kaliwungu


Dalam kegiatan yang berlangsung dalam suasa santai ini, Raja Faisal mendengarkan, mencatat dan berdiskusi dengan tokoh agama, guru agama serta santri.

Dalam penerapannya, sistem Demokrasi Pancasila dijalankan berdasarkan konstitusi, yaitu UUD 1945. Lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, dan Presiden, bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.

Salah satu implementasi nyata dari sistem ini adalah pelaksanaan otonomi daerah, yang memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengatur urusan dalam negeri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X