Sedangkan perkara yang dilaporkan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," lanjutnya.
Jokowi juga menyampaikan alasannya langsung datang melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," pungkasnya.