Menteri Nusron Wahid Ajak Warga NU Berwirausaha Lewat Pemanfaatan Tanah HGU/HGB

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 08:35 WIB
Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid didampingi Wagub Jateng Taj Yasin, KH Munif Muhammad Zuhri, Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji dan Ketua Baznas RI Prof Dr Noor Achmad menghadiri Silaturahim Halalbihalal Ngumpulke Balung Pisah NU se-Jateng di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jl Arteri Yos Sudarso Semarang. (dok.)
Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid didampingi Wagub Jateng Taj Yasin, KH Munif Muhammad Zuhri, Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji dan Ketua Baznas RI Prof Dr Noor Achmad menghadiri Silaturahim Halalbihalal Ngumpulke Balung Pisah NU se-Jateng di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jl Arteri Yos Sudarso Semarang. (dok.)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menghadiri acara Silaturahim dan Halalbihalal bertajuk *Ngumpulke Balung Pisah* warga NU se-Jawa Tengah di Hall Kaimana, Sekolah Nasima, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang. Ia hadir bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, KH Munif Muhammad Zuhri, Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji, dan Ketua Baznas RI Prof. Dr. Noor Achmad.

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan ekstrem melalui pemerataan pemanfaatan lahan.

“Indonesia memiliki sekitar 190 juta hektare lahan. Namun, 120 juta hektare merupakan kawasan hutan yang tidak boleh disertifikatkan. Sisanya, sekitar 70 juta hektare adalah APL (Area Penggunaan Lain),” ujarnya.

Baca Juga: Danang Tewas Dibacok di Kamar Kos Semarang, Detik-detik Sebelum Kejadian Terekam CCTV

Dari 70 juta hektare APL yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, 46 persen atau sekitar 30 juta hektare berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Mirisnya, tanah sebesar itu dikuasai oleh hanya sekitar 3.600 perusahaan milik sekitar 60 keluarga di Indonesia.

“Satu keluarga bahkan bisa memiliki hingga 1 juta hektare tanah. Ini mencerminkan ketidakadilan struktural yang memicu kemiskinan ekstrem,” kata Nusron, mengutip pemikiran filsuf Antonio Gramsci dan ekonom Hernando De Soto.

Menurut Nusron, kemiskinan tidak cukup diatasi dengan bantuan sosial, tetapi dengan pemberian legal akses, terutama akses terhadap tanah. Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Nusron untuk menata ulang pemanfaatan HGU/HGB dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

“Pemilik HGU/HGB tidak akan dicabut haknya, tetapi wajib memberikan akses kepada rakyat, minimal 20 persen untuk kepentingan plasma,” tegasnya.

Ia juga mendorong warga NU untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan produktif seperti budidaya kelapa sawit, kopi, kakao, avokad, dan tebu.

Nusron juga menyoroti pentingnya legalitas tanah wakaf yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Target pemerintah adalah menyertifikasi lima bidang tanah wakaf di setiap kelurahan, dengan total 48 ribu bidang.

Namun, hingga kini baru sekitar 2.700 Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang tercatat. “Tanpa AIW, sertifikasi tidak bisa dilakukan. Maka AIW perlu segera dituntaskan,” ujarnya.


Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, mengakui masih banyak kendala dalam pengelolaan tanah wakaf di wilayahnya. Salah satu masalah utama adalah status nadzir yang belum bersertifikat, serta tuntutan dari ahli waris yang ingin mengambil kembali tanah wakaf.

“Kami berharap ada kemudahan dalam proses sertifikasi nadzir agar tanah wakaf bisa segera dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Rangkaian Acara dan Penyerahan Sertifikat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X