KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Setelah melakukan pembatasan kendaraan berat dari arah barat, mulai tanggal 5 Mei 2025 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal melarang truk dari arah timur melintasi Pantura Kendal.
Pembatasan ini diterapkan dari arah timur perbatasan dengan Pantura Kota Semarang mulai pukul 06:00 hingga 08:00 WIB.
Peraturan itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko menuturkan pembatasan dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Kendal saat pagi hari.
"Berdasarkan aturan, sekarang mulai kami terapkan yang dari arah Pantura Semarang menuju Kendal," katanya.
Dikatakan, sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukan hingga akhir bulan. Pihaknya kemudian akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan.
Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan Masyarakat, Ahmad Luthfi akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
"Sosialisasi ini sampai 30 Mei, nanti dari Satlantas Polres Kendal akan langsung tilang bagi sopir yang melanggar setelah lewat tanggal itu," imbuhnya.
Dalam sosialisasi kali ini, Eko menetapkan dua titik pembatasan di perbatasan Pantura Kendal dan jalan lingkar Kaliwungu. Di lokasi itu pula telah disediakan kantung parkir.
"Sebelum jembatan perbatasan Pantura Kendal - Semarang, dan dekat RM Pangestu jalan lingkar Kaliwungu," ujarnya.
Di sisi lain, Eko sebenarnya ingin menitikberatkan pada truk galian C di Kaliwungu yang seringkali beroperasi di luar jam kerja.
Rencana itu urung terlaksana setelah adanya kesepakatan antara pengusaha tambang dengan pemerintah Kabupaten Kendal terkait pembatasan operasional.
"Kemarin dari para pemilik tambang sudah sepakat jika mereka akan mematuhi aturan operasional. Makanya kita pindahkan sosialisasi di perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang," paparnya.