PWI Jateng Dukung Langkah Polda Usut Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 20:13 WIB
Wartawan gadungan di Semarang yang diamankan polisi. PWI Jateng mendukung Polda untuk mengusut jaringan premanisme berkedok wartawan. (Humas Jateng)
Wartawan gadungan di Semarang yang diamankan polisi. PWI Jateng mendukung Polda untuk mengusut jaringan premanisme berkedok wartawan. (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pengusutan kasus jaringan premanisme berkedok wartawan. Sebab aktivitas orang-orang yang melakukan pemerasan tersebut sudah banyak memakan korban dan mencoreng nama baik profesi kewartawanan.

“Kami mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang melakukan penangkapan pada empat orang yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan. Kami mendukung dilakukan proses hukum hingga tuntas,’’ kata Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS didampingi Sekretaris Setiawan Hendra Kelana dalam keterangan resminya, Minggu 18 Mei 2025.

Seperti diketahui, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025) mengungkapkan, para pelaku terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG - perempuan (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Rombongan berjumlah tujuh orang, empat di antaranya berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Wartawan Gadungan di Semarang Ternyata Punya Jaringan Besar, Peras Orang Kaya Sampai Ratusan Juta

Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di handphone diketahui, ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh Pulau Jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan figur publik dan tokoh masyarakat.

Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan berkembang dan Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area Km 487 tol Boyolali.

Baca Juga: 7 HP Baterai Tahan Lama Terbaik 2025, Lengkap dengan Teknologi Fast Charging dan Harganya Murah

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang berdasarkan pengecekan oleh Bid Humas Polda Jateng, tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Ditemukan juga kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Terkait dengan lencana bertuliskan PWI, Ketua PWI Jateng Amir Machmud meminta semua pihak agar tidak begitu saja percaya terhadap siapa pun yang mengaku sebagai anggota organisasi tersebut. Bukti keanggotaan PWI adalah kartu tanda anggota (KTA) yang sah dan namanya tercantum di database organisasi kewartawanan tersebut.

Ada kartu anggota muda yang dikeluarkan oleh PWI provinsi setelah yang bersangkutan lulus Orientasi Kewartawanan. Selain itu, ada juga kartu anggota biasa yang diterbitkan PWI Pusat setelah yang bersangkutan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X