Sementara kalung lencana bertuliskan PWI, lanjut Amir, bukan bukti keanggotaan. Sebab atribut semacam itu bisa dibuat atau dibeli oleh siapa pun dan berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk menakut-nakuti orang.
Baca Juga: Kenapa Anak-Anak Suka Makanan Manis? Ini Alasan Ilmiah dan Bahaya Gula Berlebih bagi Kesehatan Anak
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada siapa saja yang merasa terganggu dengan oknum yang mengaku sebagai anggota PWI bisa menanyakan ke para pengurus PWI yang ada di Jawa Tengah maupun kabupaten/ kota seluruh provinsi ini.
Dia menegaskan, tugas seorang wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada UU No 40 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan sejumlah peraturan yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Karena itu ketika ada seseorang yang mengaku wartawan namun justru melakukan pemerasan, menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penindakan. Jika orang tersebut ternyata bukanlah wartawan, maka yang bersangkutan bisa langsung dijerat KUHP. Namun jika pemerasan dilakukan oleh wartawan, selain bisa dijerat pidana, ada juga sanksi etik yang akan diterimanya.