SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ratusan anggota Forum Komunikasi Petugas Irigasi (FKPI) Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Gubernur Jateng untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin 19 Mei 2025.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para petugas irigasi menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua FKPI Jateng Muhammad Chundori menyampaikan, aksi itu dilakukan karena selama dia dan rekan-rekannya merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jateng.
"Masa kerja kami paling pendek lima tahun dan ada yang 20 tahun lebih. Rata-rata di sini 15 tahun ke atas, hampir mencapai 20 tahun," ucapnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Alam di Klaten: Menjelajahi Surga Tersembunyi di Tengah Jawa Tengah
Selama bekerja, para anggota FKPI mengemban beberapa tanggung jawab, antara lain perawatan bendungan, saluran irigasi operasional, dan menjaga pintu air. Dalam sehari para pekerja menerima upah Rp100 ribu.
"Honor sekarang harian, Rp100 ribu, jauh di bawah UMR. Karena nyuwun sewu, kami itu kan kalau hari libur seperti kemarin cuma 15 hari kerja. Jadi hanya (dapat) Rp1,5 juta (sebulan)," kata Chundori.
Menurutnya, upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan tak sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang dipikulnya bersama teman-teman sejawatnya.
"Kalau yang penjaga bendung itu 24 jam non-stop. Jadi kami bertanggung jawab terhadap debit air, keluar masuk air. Yang jelas nyawa taruhannya di lapangan. Jadi sudah sepantasnya kalau negara hadir di tengah-tengah kami untuk mengapresiasi pengabdian kami yang selama ini," ujarnya.
Sementara mengenai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tidak lepas dari bahasan Chudori.
Dia mengatakan, Pasal 66 UU ASN menyebutkan bahwa per 31 Desember 2024, semua non-ASN yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diselesaikan dan ditata menjadi ASN.
"Bahwa yang masuk database dan database BKN bisa secara otomatis diangkat menjadi PPPK pada 2025," ucapnya.
"Jadi yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun kemudian masuk database BKN secara otomatis nanti harus diselesaikan pada 2025. Itu yang kami tuntut," tambah Chundori.