Hore! Pemkab Batang Buka Formasi PPPK, Ribuan Honorer Sudah Mendaftar

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto. (Muslihun Kontributor Batang)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto. (Muslihun Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang kini bisa bernapas lega. Kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbuka. Hal ini memberi harapan baru bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengimbau para tenaga non ASN agar segera mendaftar dalam seleksi PPPK yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, dari sekitar 2.800 tenaga non-ASN di Kabupaten Batang, hanya 2.200 orang yang telah membuat akun pendaftaran, dan sekitar 1.700 orang sudah mengajukan lamaran.

"Saya berharap semua tenaga non-ASN yang ada segera mendaftar, mengingat batas waktu pendaftaran seleksi PPPK akan berakhir pada 20 Oktober 2024, hanya tersisa tiga hari lagi," ujar Dwi saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Meski begitu, Dwi mengingatkan bahwa jumlah formasi yang tersedia tidak dapat menampung semua tenaga non-ASN yang terdaftar. Kabupaten Batang hanya membuka 418 formasi PPPK, yang terdiri dari 161 formasi tenaga guru, 103 tenaga kesehatan, dan 154 tenaga teknis.

Baca Juga: Unisbank Semarang Gelar Wisuda ke-92, Banyak Mahasiswa yang Terbitkan Jurnal Internasional

"Sekitar 2.800 tenaga non-ASN terdata, tapi formasi yang tersedia hanya 418. Saya harap semua yang belum mendaftar segera melakukannya, meskipun itu kembali ke hak masing-masing," lanjutnya.

Penataan Tenaga Honorer Sesuai UU ASN

Proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Batang ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang diamanatkan oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, seluruh tenaga honorer harus mendapatkan kepastian status paling lambat pada Desember 2024.

Namun, belum semua tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK mendapatkan kejelasan nasib. Ada kabar yang beredar bahwa mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, namun Dwi menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut.

"Status tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK ini masih menunggu aturan lanjutan. Kami berharap keputusan tersebut dapat segera keluar," jelas Dwi.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Netralitas ASN, TNI, Polri Jadi Fokus Utama KPU Batang

Pendaftaran Seleksi PPPK

Proses pendaftaran PPPK dilakukan secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Para pelamar diharuskan mempersiapkan dokumen dengan baik, termasuk KTP, ijazah, dan surat keterangan lainnya. Batas usia pendaftar adalah antara 20 hingga 57 tahun, kecuali untuk posisi guru yang diberikan kelonggaran hingga usia 59 tahun.

Calon pelamar juga harus bebas dari catatan kriminal dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya. Selain itu, mereka hanya bisa melamar satu jabatan di satu instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X