"Setiap pelamar hanya dapat melamar untuk satu posisi dan satu instansi. Prosesnya sangat ketat, mulai dari verifikasi administrasi, ujian kompetensi, hingga wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata Dwi.
Untuk tenaga kesehatan, ada persyaratan tambahan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pelamar penyandang disabilitas, mereka harus menyertakan dokumen yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas, serta video yang menggambarkan aktivitas harian mereka.
Baca Juga: Pemkab Kendal Buka Lowongan 1.460 Formasi PPPK, ini Rinciannya
Jadwal seleksi PPPK sudah dimulai sejak 30 September 2024, dengan pengumuman seleksi dan proses pendaftaran dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Setelah itu, seleksi akan berlanjut dengan ujian kompetensi dan wawancara bagi mereka yang lolos verifikasi administrasi.
"Dalam materi ujian, peserta akan diuji dalam tiga bidang utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta wawancara yang menggunakan sistem CAT," terang Dwi.
Dengan adanya rekrutmen PPPK ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Batang, yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status kerja. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung penataan tenaga honorer sesuai amanat undang-undang, serta memberi harapan bagi mereka yang selama ini menantikan kesempatan menjadi pegawai resmi pemerintah.