Juliani menjelaskan KIK tidak pernah anti dengan PKL dan memperbolehkan PKL berjualan asalkan sesuai dengan aturan dan tata tertibnya yakni tidak boleh memasang tenda ditempat yang tidak boleh berjualan.
"Pada prinsipnya KIK tidak anti PKL. Mengenai PKL, mereka perlu mengikuti tata tertib kawasan karena sudah ada tempat yg dialokasikan khusus PKL dan jangan membuat tenda2 di lahan yang tidak didedikasikan untuk berjualan," jelasnya.
Juliani menerangkan justru KIK menggandeng para pengusaha UMKM dan mikro karena KIK ada untuk warga kendal dan sekitarnya.
"KIK justru menggandeng para pengusaha UMKM dan mikro karena KIK ada untuk warga kendal dan sekitarnya," pungkasnya.
Menanggapi peristiwa yang viral ini, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Proses mediasi awal telah dilakukan, dan mediasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Kami menindaklanjuti secara proporsional. Langkah awal sudah ditempuh dengan mempertemukan kedua belah pihak. Kami harap mediasi selanjutnya bisa menjadi jalan keluar yang adil,” kata AKBP Hendry kepada wartawan, Selasa siang, 27 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlakuan terhadap kelompok rentan di ruang-ruang ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan