BSU Rp600 Ribu Cair Juni-Juli 2025: Cek Nama Penerima dan Cara Ambil Bantuan

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:51 WIB
Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu 2025: Tanggal, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah
Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu 2025: Tanggal, Syarat, dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah

1. Melalui Aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Tekan ikon “i” di pojok kanan bawah
- Pilih logo Kemenaker dan jenis bantuan “BSU 2025”
- Masukkan NIK dan data pribadi, QR code pencairan akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima

2. Melalui Website Kemenaker

- Kunjungi laman (https://bsu.kemnaker.go.id)
- Login atau buat akun baru jika belum punya
- Lengkapi profil akun
- Lihat status penerimaan BSU di dashboard

3. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

- Akses halaman (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan

Baca Juga: Cara Mendapatkan Dana Talangan BRILink via Pinang Paylater: Limit Rp50 Juta, Cair Kilat Tanpa Agunan

4. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Isi data yang diminta dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai

Tips Agar Dana BSU Cepat Cair

- Pastikan rekening Anda masih aktif dan sesuai nama yang tercantum di KTP
- Perbarui data pribadi di akun Kemenaker maupun BPJS Ketenagakerjaan
- Simpan QR code dari Pospay jika penyaluran dilakukan lewat Kantor Pos
- Rutin cek email, SMS, dan notifikasi dari aplikasi bank atau Pospay

BSU 2025 senilai Rp600 ribu merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini bukan hanya memberikan bantuan ekonomi langsung, tetapi juga menjadi upaya menjaga kestabilan ekonomi secara nasional. Jika Anda sudah memenuhi syarat dan status telah diverifikasi namun belum menerima dana, jangan khawatir. Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025. Pastikan untuk selalu memantau status melalui aplikasi resmi seperti Pospay, JMO, atau situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X