AYOSEMARANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan cair lagi minggu ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh.
Ada dua metode penyaluran bantuan tersebut, yakni lewat bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga: Batas Akhir BSU 2022 Tinggal Menghitung Hari, Segera Cairkan Sebelum Hangus!
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria.
Syarat dan kriterian penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Lantas apa syarat mendapatkan BSU Rp 600 ribu? Berikut di antaranya.
WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Belum Dapat BSU 2022? Mungkin Kamu Termasuk Golongan Ini...
Namun, dari jumlah itu Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.