Jangan Sampai Hangus! Ini Batas Waktu dan Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 14:12 WIB
Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya (Pixabay )
Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya (Pixabay )

AYOSEMARANG.COM -- Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang kembali disalurkan pada tahun 2025. Program ini menyasar para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdampak secara ekonomi.

BSU menjadi bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap daya beli pekerja sektor nonformal maupun formal yang belum memiliki akses ke bantuan lain. Terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global, bantuan ini sangat membantu meringankan beban kebutuhan hidup.

Untuk tahun 2025, BSU disalurkan melalui dua skema utama, yaitu transfer langsung ke rekening bank Himbara dan penyaluran melalui kantor pos. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor pos dengan bantuan aplikasi Pospay.

Namun perlu dicatat, pencairan BSU di kantor pos memiliki batas waktu tertentu. Jika dana tidak dicairkan sesuai jadwal, maka bantuan akan otomatis dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diklaim kembali. Inilah mengapa sangat penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Maaf! BSU 2025 Belum Cair meski Sudah Pertengahan Juli, Begini Penjelasan Kemenaker dan Cara Cek Status Pencairan

Selain jadwal, banyak penerima bantuan yang belum mengetahui prosedur lengkap pencairan, termasuk cara mengecek status penerima dan penggunaan aplikasi Pospay. Padahal, informasi ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan saat proses pencairan berlangsung.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai batas akhir pencairan BSU 2025 di kantor pos, dokumen yang harus dibawa, hingga cara cek status penerima melalui aplikasi Pospay. Simak informasi berikut agar Anda tidak kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya bisa Anda terima.

Kapan Batas Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos?

Penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos dimulai pada tanggal 3 Juli 2025. Penerima bantuan wajib mencairkan dana tersebut sebelum tanggal 31 Juli 2025. Jika melebihi batas waktu itu, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.

Beberapa kantor pos di wilayah tertentu bahkan sudah memulai pencairan lebih awal, yaitu sejak pertengahan bulan Juni hingga maksimal 15 Juli 2025. Maka dari itu, para penerima disarankan untuk tidak menunda pencairan dan segera mendatangi kantor pos terdekat.

Baca Juga: Desainer Busana dari Semarang Novita Sanjaya Pamerkan Gaun Pengantin Baru, Memuat Romantisme Sejarah Prancis

Jam Operasional Kantor Pos untuk Pencairan BSU

Secara umum, kantor pos melayani pencairan BSU pada jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Namun di beberapa daerah, kantor pos menyediakan layanan tambahan pada malam hari dan akhir pekan, bahkan hingga pukul 20.00 WIB, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.

Untuk memastikan jam buka layanan pencairan di kantor pos terdekat, Anda dapat menghubungi langsung kantor pos setempat atau mengeceknya melalui situs resmi Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X