AYOSEMARANG.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Program ini menyasar karyawan aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang terdampak secara ekonomi namun tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan daya beli dan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga pekerja di tengah situasi yang masih penuh tantangan.
Penyaluran BSU 2025 dilaksanakan dalam dua gelombang. Tahap pertama diberikan kepada penerima yang memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara tahap kedua ditujukan bagi mereka yang tidak memiliki rekening Himbara, dengan proses pencairan dilakukan melalui Kantor Pos. Sayangnya, masih banyak penerima yang belum memahami bagaimana proses pencairan di Kantor Pos dan apakah ada batas waktu pengambilannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap batas pengambilan BSU di Kantor Pos serta langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Informasi ini penting agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa berujung pada hangusnya bantuan yang seharusnya bisa dimanfaatkan.
Penyaluran BSU 2025 Melalui Dua Tahap
Program BSU tahun ini dimulai pada 23 Juni 2025 dan dibagi menjadi dua tahap penyaluran. Pada tahap pertama, dana BSU langsung dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada 3 Juli 2025 melalui Kantor Pos, khusus untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank yang ditentukan.
Namun, pencairan tidak langsung bisa dilakukan oleh semua penerima pada hari yang sama. Masing-masing penerima harus melalui proses verifikasi data terlebih dahulu. Setelah data dinyatakan valid, dana bisa dicairkan dalam rentang waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
Apakah Ada Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos?
Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan tanggal pasti sebagai batas akhir pengambilan BSU di Kantor Pos. Artinya, selama proses pencairan masih dibuka, penerima yang sudah valid datanya masih memiliki kesempatan untuk mengambil bantuan tersebut.
Meski tidak ada tenggat waktu resmi, pemerintah tetap menganjurkan agar penerima tidak menunda pencairan. Penundaan dapat meningkatkan risiko batalnya penyaluran karena kuota bisa ditutup sewaktu-waktu atau kebijakan dapat berubah secara mendadak.
Baca Juga: PHK Bukan Akhir! Ini Syarat Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU 2025
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan bantuannya secara langsung di Kantor Pos terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Dokumen yang Harus Disiapkan: