Jangan Telat! Begini Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos dan Batas Waktunya

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 17:08 WIB
BSU 2025 Tahap 2 via Kantor Pos, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Mengambilnya (kemensos)
BSU 2025 Tahap 2 via Kantor Pos, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Mengambilnya (kemensos)

1. e-KTP asli

2. Kode QR BSU Digital yang diperoleh dari aplikasi Pospay

Jika e-KTP tidak tersedia karena alasan tertentu, maka dapat menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.

Alur Pencairan di Kantor Pos:

1. Datangi kantor pos sesuai domisili penerima.
2. Tunjukkan kode QR BSU Digital dari aplikasi Pospay kepada petugas.
3. Petugas akan memindai kode QR dan memverifikasi data penerima.
4. Identitas penerima akan difoto bersamaan dengan KTP sebagai dokumentasi.
5. Penerima diminta menandatangani kuitansi sebagai bukti pencairan.
6. Dana BSU sebesar Rp600.000 diserahkan secara tunai kepada penerima.
7. Penerima diarahkan untuk membuat akun Pospay (username, password, dan PIN) untuk keperluan penyaluran bantuan di masa depan.

Baca Juga: Ini Jawaban Snack Hujan MPLS dan 120 Teka-Teki Seru Lainnya!

Proses ini berjalan relatif cepat jika semua persyaratan terpenuhi dan data penerima sudah lolos verifikasi.

Meskipun tidak ada batas waktu resmi pengambilan BSU di Kantor Pos, sebaiknya penerima tidak menunda pencairan untuk menghindari risiko bantuan tidak tersalurkan. Dana sebesar Rp600.000 sangat berarti untuk menunjang kebutuhan harian, sehingga pastikan Anda mencairkannya sesegera mungkin setelah menerima notifikasi validasi.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pencairan, penerima BSU bisa memanfaatkan bantuan ini dengan lebih mudah dan cepat tanpa risiko dana hangus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X