Bangun Kesadaran Soal Sampah, Bupati Minta Desa Anggarkan Bank Sampah

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:35 WIB
Sarasehan pengelolaan sampah berbasis desa di Pendopo Bahurekso Rabu 30 juli 2025.   (edi prayitno/kontributor kendal   )
Sarasehan pengelolaan sampah berbasis desa di Pendopo Bahurekso Rabu 30 juli 2025.   (edi prayitno/kontributor kendal  )

KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Mensikapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sarasehan pengolahan sampah berbasis desa.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan sarasehan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengolahan sampah dari unit terkecil rumah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

"Kita harus prioritaskan pengolahan sampah, dan kita harapkan masing-masing desa bisa menganggarkan bank sampah, satgas, dan TPS3R di masing-masing desa," ujar Bupati, Rabu 30 juli 2025.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menambahkan bahwa pengolahan sampah merupakan ikhtiar bersama yang tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.

Baca Juga: Atasi Sampah di TPA Darupono, Pemkab Kendal Upayakan Sampah jadi Bahan Bakar RDF

"Ini merupakan ikhtiar kita bersama, bukan hanya Pemerintah Daerah saja, namun juga masyarakat harus terlibat dalam kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kita," ujar Aris.

Pemkab Kendal juga berencana untuk mengaitkan bantuan keuangan desa dengan pengelolaan sampah, sehingga desa-desa dapat mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dengan adanya sarasehan ini, diharapkan masyarakat Kendal dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik.

"Sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari sampah terhadap lingkungan," pungkasnya.

Diketahui, sarasehan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X