Transaksi Lewat MiChat, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Mranggen Demak

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:51 WIB
Mucikari prostitusi anak di bawah umur di Mranggen Demak saat ditangkap polisi.  (Istimewa)
Mucikari prostitusi anak di bawah umur di Mranggen Demak saat ditangkap polisi. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polres Demak mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur yang berlokasi di sebuah kos Desa Batursari, Mranggen Demak, Rabu 16 Juli 2025.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari dengan inisial RO alias Della (37) dan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA," ujar Kompol Hendrie, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: DLH Semarang Tindaklanjuti TPA Ilegal di Perbatasan Rowosari dan Mranggen, Siapkan Patroli dan Sanksi

Hendrie menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan jasa prostitusi secara online melalui aplikasi Michat.

Pada praktiknya Della menyewakan tiga kamar kos untuk menjalankan usaha gelapnya. Dari tiga kamar tadi, dua kamar dipakai untuk protitusi dan satu kamar untuk ruang kontrol sekaligus mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

"Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," terang Hendrie.

Selama menjalakan prostitusi ini, Della memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF.

Dari setiap transaksi, Della mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, pelaku mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

Baca Juga: Mbak Ita Ungkap Semua Camat pada 2023 Seharusnya Jadi Tersangka, Pernah Kembalikan Rp13 Miliar

"Dari pengakuanya, dia mengambil uang Rp. 100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," katanya.

Sedangkan dari pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X