Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polres Demak mengungkap praktik perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah rumah kos kawasan Desa Batursari, Mranggen, Demak, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial RO alias Della (37), yang diduga berperan sebagai mucikari. Dua korban turut diamankan, salah satunya MDF (15), seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Soal TPA Ilegal di Rowosari, Agustina, Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah kos tersebut.
"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA," ujar Kompol Hendrie, Kamis 7 Agustus 2025.
Kompol Hendrie menjelaskan bahwa tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa prostitusi secara daring. Tersangka diketahui menyewa tiga kamar kos, dua di antaranya digunakan untuk melayani pelanggan dan satu kamar digunakan sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi serta transaksi.
"Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," terang Hendrie.
Della mematok tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu kepada setiap pelanggan yang dilayani MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil bagian sebagai imbalan. Dalam pengakuannya, pelaku hanya melayani tiga pelanggan terakhir dengan total pendapatan Rp600 ribu.
Baca Juga: Mbak Ita Minta Hakim Ringankan Hukuman dan Sindir Konstelasi Pilkada
"Dari pengakuannya, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online tersebut.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban MDF telah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas terkait guna pemulihan psikologis dan sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.