Transaksi Lewat MiChat, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Mranggen Demak

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:51 WIB
Mucikari prostitusi anak di bawah umur di Mranggen Demak saat ditangkap polisi.  (Istimewa)
Mucikari prostitusi anak di bawah umur di Mranggen Demak saat ditangkap polisi. (Istimewa)

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X