AYOSEMARANG.COM -- Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah memberikan kejutan dengan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Keputusan ini sontak memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka otomatis mendapatkan libur tambahan ini?
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
SKB ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang mengatur daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Namun, bagi pekerja sektor swasta, cuti bersama 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama untuk karyawan swasta bersifat fakultatif, artinya perusahaan boleh memilih untuk memberlakukan atau tidak memberlakukan libur ini.
Dengan begitu, kebijakan libur sepenuhnya menjadi wewenang masing-masing perusahaan dan bisa berbeda-beda tergantung perjanjian kerja bersama atau peraturan internal yang berlaku.
Jika perusahaan memutuskan tetap masuk kerja, karyawan tidak akan kehilangan hak cuti tahunan maupun upahnya.
Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama
Menurut Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), tujuan penetapan cuti bersama ini adalah untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat merayakan momen kemerdekaan.
Dengan tambahan libur, masyarakat diharapkan bisa memperingati HUT RI secara lebih khidmat, meriah, dan penuh rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa meskipun cuti bersama berlaku untuk aparatur negara, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan.