Sosialisasi Aturan Tanah Terlantar di Kendal, Pemkab Tunggu Arahan BPN

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:14 WIB
Agus Dwi Lestasi,Pj Sekda Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Agus Dwi Lestasi,Pj Sekda Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM  - Kegelisahan warga terkat kebijakan penertiban tanah terlantar terus berkembang.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal sendiri belum memastikan kapan sosialisasi terkait kebijakan penertiban tanah terlantar akan dilaksanakan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ATR/BPN sebelum mengambil langkah di lapangan.

“Kami belum mendapat informasi atau instruksi untuk sosialisasi dari BPN,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan itu disebutkan, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan lebih dari dua tahun bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara.

Di Kendal, sejumlah warga mengaku cemas aturan ini akan menekan pemilik lahan dengan luas terbatas.  Seperti yang disampaikan Sapawi, warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal Kota. Ia yang memiliki tanah 600 meter persegi tak bisa menyembunyikan keresahannya.

Baca Juga: Tidak Kunjung Pergi Pascasengketa Tanah, Juladi Diusir Warga Bendan Ngisor Semarang Sampai Bikin Petisi

Pasalnya, lahan yang berada di belakang rumahnya tersebut sudah lama dibiarkan tak terkelola.  Bukan tanpa alasan, ia pernah mencoba menanam pisang dan membuat kolam lele, namun hasilnya selalu dicuri saat panen tiba.

“Saya jadi jengkel dan membiarkan saja lahan itu. Bukan berarti saya tak mau mengelola, tapi kalau selalu dicuri, saya rugi terus. Kenapa rakyat kecil yang tanahnya sedikit malah diincar? Yang punya tanah luas dan nganggur itu banyak di kalangan pejabat,” keluhnya.

Berbeda dengan Teguh, warga Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon. Ia memilih langkah berbeda.

Sejak membeli tanah pada 2015, dirinya langsung menanaminya dengan pohon pisang agar tidak dianggap telantar.

“Kalau di kampung, biasanya tanah langsung ditanami. Tapi kalau tidak subur atau ada alasan lain, mestinya ada kebijakan khusus,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X