SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Usai kasus sengketa tanah yang menyebabkan rumahnya ditutup sehingga anaknya sekolah lewat sungai, warga Lamongan, Bendan Duwur Semarang, Juladi Boga Siagian (54) kini malah diusir warga.
Pengusiran Juladi terlihat dari adanya banner berwarna kuning dengan tulisan, "Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga menghimbau untuk yang bersangkutan segera pindah dari RT 07/ RW 01 Kelurahaan Bendan Ngisor".
Mengenai munculnya banner itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua RT setempat Sugito saat ditemui Senin 4 Agustus 2025.
Sugito membenarkan mengenai adanya banner tersebut, bahkan adanya petisi dari warga.
Baca Juga: Percepat Atasi Kemiskinan, Pemprov Jateng Dorong Konvergensi Program
"Iya, tapi itu kesepakatan dari warga," ungkapnya.
Mengenai alasan penolakan, Sugito menyebut karena warga memiliki keresahan terhadap Juladi.
"Ada keresahaan warga. Seperti pelihara anjing, termasuk sampah," ucapnya.
Dari petisi yang dibuat, ada 8 hal yang diresahkan oleh warga diantaranya:
1. Melakukan aktifitas yang menimbulkan polusi udara (bau) dan penyakit (menimbun sampah) di sekitaran dia tinggal dan ketika ditegur tidak mau tau dan justru marah-marah
2. Membiarkan semua anjing yang dimilikinya berkeliaran di area kampung dan memangsa hewan peliharaan warga sekitar. Sudah beberapa kali diingatkan, tetapi kembali bersikap acuh tak acuh dan justru kembali mengulanginya.
3. Bersikap tidak bertanggung jawab terhadap anjingnya, sehingga anjingnya menggonggong hingga malam hari dan mengganggu warga.
4 Melakukan penuduhan atau pencemaran nama baik terhadap warga, yang mana kemudian hari warga yang dituduh tidak terbukti melakukan apa yang seperti dituduhkan oleh yang disebut di atas.