Dihantam Ombak Tinggi, Tiga ABK KMN Jolo Sutro Belum Ditemukan

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:26 WIB
 Tim SAR gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Kendal Selasa 19 agustus 2025 sore.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tim SAR gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Kendal Selasa 19 agustus 2025 sore. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) yang membawa 10 anak buah kapal terbalik dan tenggelam setelah dihantam ombak besar, di perairan Kendal Selasa 19 Agustus 2025.

Sebanyak 7 orang ABK KMN Jolo Sutro berhasil menyelamatkan diri. sementara 3 orang lainnya  belum ditemukan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo membenarkan kejadian tersebut.

"Memang betul ada kapal nelayan yang dihantam ombak dan, saat ini ada 3 orang  yang belum ditemukan," kata Hudi.

Dijelaskan, kapal membawa  9 ABK dan 1 jurumudi yang bernama Mastur. Dijelaskan, kronologi bermula saat perahu yang berisi 10 orang itu terjadi sekitar pukul 14:35 WIB.

Namun ketika sedang berlayar sejak pukul 11:00 WIB, cuaca ekstrem berupa hujan angin mengguyur Kendal.

"Saat itu cuaca ekstrem datang, angin besar bersama hujan, dan kemudi perahu tidak bisa dikendalikan karena ombak dan angin begitu besar," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Penemuan Mayat di Reservoir Siranda Semarang, Korban Diduga Sempat Berkelahi

Perahu yang dikemudikan Mastur itu pun sempat memutar 2 kali. Namun cuaca yang buruk membuat perahu tergulung ombak dan langsung tenggelam.

Beruntung, ada perahu lain yang dengan sigap menolong para ABK yang tenggelam.

"Langsung ditolong oleh perahu lain yang saat itu berlayar, namun 3 ABK itu tadi belum bisa ditemukan karena cuaca yang buruk sampai sore ini," paparnya.

Tim SAR gabungan yang mendapatkan laporan kecelakaan laut ini terkendala cuaca buruk dan belum melakukan penyisiran di perairan Kendal.

Tim SAR masih melakukan pemantauan di Pelabuhan Kendal dan akan dilanjutkan rabu pagi, dengan penyisiran menggunakan perahu karet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X