Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Ormas dan Pemerintah Samakan Persepsi

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto. (dok.)
Ketua DPRD Jateng Sumanto. (dok.)

KARANGANYAR, AYOSEMARANG.COM - Ketua DPRD Jateng Sumanto mendorong organisasi masyarakat (ormas) dan pemerintah menyamakan persepsi dalam menjalankan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan di daerah. Tujuannya agar semua peran itu dapat berjalan sesuai fungsi serta kedudukannya di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumanto menambahkan, dengan adanya persepsi yang sama, dapat dibangun sebuah sinergi yang optimal dan produktif antara pemerintah serta berbagai elemen masyarakat.

Sumanto mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber Komunikasi Sosial Kemasyarakatan Pembahasan Isu-Isu Strategis Bidang Ormas yang digelar Badan Kesbangpol Jateng di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

“Komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara ormas dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kemungkinan munculnya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan hal-hal kontraproduktif,” ujarnya.

Ketua DPRD Jateng Sumanto di Gedung DPRD Jateng.
Ketua DPRD Jateng Sumanto di Gedung DPRD Jateng. (dok.)

Menurutnya, pembinaan ormas sejalan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terlebih beberapa tahun ini, elemen masyarakat semakin berkesempatan untuk membuat kelompok, organisasi atau lembaga yang berorientasi pada penghimpunan potensi yang ada untuk menjadi sebuah kekuatan riil.

Namun, karakter, corak, dan tujuan yang berbeda dalam pembentukannya akan memperkaya khasanah pemikiran untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara.

Ia meminta pengembangan dan pendayagunaan ormas lebih ditekankan pada upaya merangsang partisipasi dan keswadayaan masyarakat.

“Tujuannya agar ormas mempunyai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan nasional,” katanya.

Selain itu, Sumanto juga mendorong ormas menjadi lembaga yang mandiri dan independen, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X