KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Dua desa di Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, yakni Desa Sidorejo dan Desa Brangsong resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM tingkat nasional.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Lapangan Desa Sidorejo, Sabtu 23 Agustus 2025.
Peluncuran ini menandai komitmen kuat masyarakat dan pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peluncuran Desa Sadar HAM secara nasional ini tercatat memecahkan rekor Museum Rekor Internasional Indonesia (MURI).
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kendal yang dinilainya memiliki kesadaran tinggi terhadap HAM. Ia menyoroti fakta bahwa Kendal telah beberapa kali dipimpin oleh seorang perempuan sebagai bukti kuatnya kesetaraan dan partisipasi perempuan dalam pemerintahan.
“Lebih tepatnya bukan kabupatennya, tetapi warga dan masyarakatnya yang punya kesadaran tinggi akan HAM,” ujar Pigai.
Pigai juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh kekayaan negara digunakan demi kepentingan rakyat—yang menurutnya merupakan bentuk nyata dari penegakan hak asasi manusia.
“Semua anggaran negara digunakan untuk memenuhi semua kepentingan rakyat, dan hal itu adalah hak asasi bagi setiap manusia,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hanya ada tiga negara di dunia yang memiliki Kementerian HAM tersendiri, dan Indonesia adalah salah satunya—sebuah bukti bahwa perhatian terhadap HAM di Indonesia sangat nyata.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan bahwa program Desa Sadar HAM bukanlah simbolik belaka, melainkan akan diikuti dengan berbagai langkah konkret.
“Ini bukan hanya kegiatan simbolik, tetapi akan diteruskan dengan peningkatan kesadaran menghargai hak-hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, upaya seperti sosialisasi berkelanjutan akan dilakukan ke seluruh wilayah Kendal untuk memperluas cakupan program ini.
Baca Juga: Wonosobo Jadi Model Audit HAM Nasional Perdana, Taj Yasin Siap Kawal
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Haerudin yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pembentukan Desa Sadar HAM merupakan bentuk nyata Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Penegakan HAM (P5 HAM) di tingkat desa.