Waduh Parkir Roda 2 kok Rp 3.000, Begini Penjelasan Dinas Perhubungan Kendal

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:05 WIB
potongan tiket parkir di tempat khusus.  (dokumen)
potongan tiket parkir di tempat khusus. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Postingan media sosial yang menunjukan karcis parkir roda 2 di Kendal sebesar Rp 3.000 sempat membuat geger. Warga yang melihat postingan tersebut mengira Pemerintah Kabupaten Kendal menaikan tarif parkir kendaraan roda 2.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Mohammad Eko  menuturkan, karcis yang beredar luas tersebut disinyalir merupakan retribusi parkir khusus dan bukan parkir tepi jalan umum.

"Jangan salah menilai dulu, yang ramai parkir roda 2 Rp 3.000 dan Mobil Rp 5.000 itu adalah parkir khusus. Kalau parkir umum masih sesuai peraturan Rp 2.000.  Parkir khusus tersebut bisa di dalam terminal atau ditempat tertentu," terang Eko.

Dikatakan,  sesuai Perda Kabupaten Kendal nomor 14 tahun 2023 memang terdapat penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk kendaraan roda dua Rp 3.000, sementara untuk kendaraan roda 3 Rp 3.000, roda 4 Rp 5.000, roda 6 Rp 5.000 dan lebih dari roda 6 Rp 7.000.

"Kalau parkir khusus itu contohnya di terminal, rumah sakit yang dikelola pihak ketiga. Ada lagi parkir insidental kalau itu dikenakan Rp 5.000 untuk kendaraan roda 2. Itu besarannya ada aturannya semua," tegas Kadishub Kendal.

Baca Juga: Pajak dan Retribusi di Kendal akan Dinaikan, DPRD Ingatkan Jangan Bebani Rakyat

Eko menambahkan, ada 3 kriteria pemungutan retribusi parkir yang telah ditetapkan sesuai aturan. Yakni retribusi parkir umum, retribusi parkir khusus dan retribusi parkir insidental.

"Kalau di tempat umum nominalnya parkir sepeda motor Rp 2.000, kalau parkir di tempat khusus Rp 3.000, kalau insidental seperti ketika ada event-event itu Rp 5.000 untuk sepeda motor," bebernya.

Ia mengimbau kepada para pengendara untuk mencermati karcis parkir yang diberikan petugas parkir. Jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Dishub Kendal untuk ditindaklanjuti.

"Kalau misalnya parkir di jalan umum harusnya karcis parkir yang diberikan nominalnya Rp 2.000, kalai diberi yang Rp 3.000 jangan mau. Laporkan saja pada kami nanti kita cek," pintanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X