Hal ini mencederai mandat undang-undang termasuk yang tertuang pada Perma No 3 tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum yang menjamin hak perempuan atas perlindungan keamanan pribadi, bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, informasi atas perkembangan kasus, hak pendampingan, privasi dan keamanan identitas, hak atas nasihat hukum, penerjemah, restitusi, dan pemulihan.
LRC KJHAM selaku jaringan WPC mendukung adanya desakan tersebut.
"Iya, kami mendukung untuk desakan-desakan itu," ungkapnya.