3 Mahasiswi Sempat Ditangkap Polda Jateng saat Kericuhan di Semarang, Bukan Peserta Aksi Unjuk Rasa

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 15:15 WIB
Polisi saat mengamankan massa di tengah situasi ricuh aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng. 3 mahasisiwi juga ikut ditangkap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polisi saat mengamankan massa di tengah situasi ricuh aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng. 3 mahasisiwi juga ikut ditangkap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang melaporkan bahwa 3 perempuan yang beridentitas mahasiswi sempat ditangkap oleh kepolisian Polda Jateng saat aksi unjuk rasa di akhir bulan Agustus lalu.

Witi Mutiari, Direktir LRC-KJHAM Semarang mengonfirmasi penangkapan itu.

"Iya, ada 3 mahasiswi waktu penangkapan di tanggal 30 Agustus," ungkapnya saat dihubungi, Senin 22 September 2025.

3 mahasiswi itu berdasarkan informasi yang didapat oleh Witi bukan sebagai peserta aksi.

"Tapi saat itu memang pengin lihat aksi dan sedang beli es. Kemudian ada penangkapan itu," ucapnya.

Baca Juga: Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang

Usai ditangkap, 3 mahasiswi itu ditempatkan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam keadaan baik dan tidak mengalami kekerasan.

"Pada saat kita tanya dalam kondisi baik tidak ada kekerasan. Kalau yang penangkapan di Semarang itu, malam itu pendamping ketemunya pas penjemputan saja. Sudah dibebaskan," ungkapnya.

Di sisi lain, Jaringan Women Peace and Security (WPS) menegaskan dukungannya terhadap pernyataan sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai perlindungan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, ekspresi, dan kritik secara damai dan konstitusional.

Pernyataan sikap Komnas Perempuan merupakan respons penting terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama aksi unjuk rasa pada 25 Agustus hingga 11 September 2025.

Penangkapan dan penahanan perempuan dalam aksi damai telah menimbulkan keprihatinan publik.

Baca Juga: Lucu Banget! Cara Edit Foto Bareng Avatar Roblox dengan Gemini AI dan Prompt Bahasa Indonesia

Banyak di antara mereka adalah ibu maupun aktivis yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sehubungan dengan hal ini dalam laporan Komnas Perempuan penangkapan pada 3 perempuan inisial L, F dan G dimana mereka diduga diperlakukan secara tidak manusiawi dengan pendekatan penangkapan non prosedural, serta dugaan pemaksaan menandatangani surat pengakuan tersangka yang mana tidak selayaknya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X