Mengejutkan, Angka Pelanggaran Disiplin ASN di Kendal Naik 154 Persen

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir  (dokumen)
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMRANG.COM – Fakta mengejutkan terjadi di ingkungan pemerintah kabupaten Kendal. Jumlah pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kendal naik tajam ditahun 2025.

Data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, hingga September 2025 tercatat ada 28 kasus pelanggaran disiplin, atau naik 154 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 11 kasus.

Pada tahun 2024, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan meliputi tidak masuk kerja tanpa alasan (3 kasus), penyalahgunaan wewenang (2 kasus), mangkir kerja (1 kasus), cerai tanpa izin atasan (1 kasus), serta pelanggaran lainnya (4 kasus).

Dari jumlah itu, lima pegawai dijatuhi sanksi ringan, satu pegawai disanksi sedang, dan lima lainnya menerima sanksi berat, termasuk pemecatan.

Di tahun 2025, jumlah pelanggaran meningkat signifikan dengan variasi kasus yang lebih beragam. BKPP Kendal mencatat penyalahgunaan wewenang (1 kasus), kawin siri atau perselingkuhan (5 kasus), tidak masuk kerja tanpa alasan (7 kasus), cerai tanpa izin atasan (1 kasus), serta pelanggaran lainnya (14 kasus).

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebanyak 12 pegawai dijatuhi sanksi ringan, 2 pegawai disanksi sedang, dan 11 pegawai lainnya menerima sanksi berat.

Baca Juga: Polemik PDAM Semarang Makin Panas, Kuasa Hukum Minta Wali Kota Cabut SK Pemberhentian

Rincian sanksi berat tersebut antara lain, 5 pegawai dijatuhi penurunan jabatan selama 12 bulan, 4 pegawai dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan, 2 pegawai diberhentikan dengan hormat dari ASN, dan 3 pegawai PPPK diputus kontrak kerjanya dengan hormat.

Basir menegaskan, setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin atau etika akan diproses sesuai aturan.

 “Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar hukum penjatuhan sanksi bagi PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sedangkan pelaksanaan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Menurutnya, sanksi dibagi menjadi tiga kategori—ringan, sedang, dan berat—tergantung pada bentuk serta dampak pelanggaran.

“ASN diawasi undang-undang selama 24 jam. Jadi, bukan hanya pelanggaran disiplin kerja, tetapi juga perilaku di luar jam dinas dapat dikenai hukuman etika,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X