Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar, Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi. dua polisi Pekalongan melakukan aksi penipuan masuk Akpol sebesar Rp2,6 miliar. (istimewa)
Ilustrasi. dua polisi Pekalongan melakukan aksi penipuan masuk Akpol sebesar Rp2,6 miliar. (istimewa)

Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya laporan baru dari masyarakat.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ada masyarakat lain yang merasa dirugikan dan melapor, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X