KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebagian buruh yang ikut dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal, Senin 24 november 2025 walk out.
Mereka kecewa dan marah atas penyampaian salah satu pejabat yang dinilai tidak berpihak pada buruh.
Nasrudin, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja KEP Kendal, menegaskan bahwa penerapan UMSK merupakan mandat hukum.
Setiap kabupaten, kota, dan provinsi wajib menerapkannya dan ada kategori-kategori tertentu yang harus dipenuhi, termasuk sektor dengan risiko kerja tinggi dan kontribusi terhadap PDRB.
Ketegangan terjadi saat Sudarmaji, Ketua Dewan Buruh Kendal dan Ketua DPW Jateng FSP Aspek Indonesia, menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan salah satu Kabid yang menolak UMSK.
“Ada penyampaian dari Kabid yang sangat tidak bersahabat dengan buruh, bahkan menolak UMSK. Kami sangat-sangat tersakiti,” katanya.
Pihaknya akan melayangkan surat somasi dan keberatan kepada Bupati Kendal, tembusan Gubernur, dan organisasi buruh Jawa Tengah.
“Surat-surat itu hari ini langsung kami kirim. Jika tidak ada tindakan, kami akan datangkan 2.500 buruh untuk aksi besar-besaran,” ujarnya yang kemudian diikuti aksi walk out serikat pekerja sebagai bentuk protes.
Baca Juga: Soal Kenaikan UMK Kendal, Kepala Diperinaker Lakukan Kajian
Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri berusaha meredam ketegangan dengan meminta semua pihak menjaga kondusivitas diskusi. Pembahasan UMSK masih berjalan dan belum mencapai keputusan final.
“Pembahasan harus melihat sektor-sektor berisiko tinggi, pertumbuhan ekonomi di kawasan industri, dan memerlukan kajian lebih dalam. Saya pribadi mendukung adanya UMSK, namun keputusan harus berdasarkan kajian komprehensif dan konsensus Dewan Pengupahan,” tuturnya.
Ia juga membuka kemungkinan forum lanjutan untuk menampung masukan serikat pekerja dan akademisi.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disperinaker Kendal, Widyastuti mengatakan, diskusi hari ini merupakan batch ketiga dari rangkaian kajian UMSK.
Pesertanya meliputi perwakilan pekerja, pengusaha, Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, serta akademisi dari PT CCSIS.