KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal memusnahkan 2.178.000 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Kendal, Rabu 26 november 2025.
Sebagian barang bukti dimusnahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari serta sejumlah pihak terkait.
Sisa rokok ilegal lainnya akan dimusnahkan di Semarang sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,234 miliar.
Akibat peredarannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,107 miliar, terdiri dari potensi hilangnya penerimaan cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok.
Pemusnahan tersebut menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga ketertiban masyarakat sekaligus perlindungan terhadap industri yang patuh pada ketentuan.
“Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi industri dari dampak meningkatnya peredaran rokok ilegal,” ujar Dyah.
Baca Juga: Jumlah Perokok Aktif Nelayan Kendal Capai 44,5 Persen, Bupati Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan pelaku industri sah.
“Rokok ilegal menimbulkan risiko kesehatan lebih tinggi dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan,” jelas Syuhadak dalam keterangan resmi.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-239/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).