Benarkah Ada Penerima Aliran Dana KUR Bank Sumsel Babel? Ini Temuan Terbarunya

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 17:39 WIB
Benarkah Ada Penerima Aliran Dana KUR Bank Sumsel Babel? Ini Temuan Terbarunya
Benarkah Ada Penerima Aliran Dana KUR Bank Sumsel Babel? Ini Temuan Terbarunya

AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan temuan penting terkait adanya pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.

Pengungkapan ini memicu perhatian publik karena skandal tersebut merugikan negara hingga Rp12,21 miliar.

Selain menyeret pimpinan cabang dan staf bank milik daerah itu, penyidikan terus mengarah pada pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto SH MH, mengonfirmasi bahwa hasil penyidikan tim menemukan adanya pihak yang menerima aliran dana terkait korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Khasanah BSB Semendo.

“Ada pihak yang menerima aliran dana dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo Muara Enim Tahun 2022–2023,” tegas Anton dalam keterangan resmi beberapa hari lalu.

Anton menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, termasuk keterangan saksi dan para tersangka yang telah diperiksa.

Namun, identitas penerima aliran dana belum dapat diungkapkan ke publik.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk mendalami alur dan pola aliran dana tersebut.

“Tunggu saja, ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Kasus korupsi ini dikabarkan merugikan keuangan negara sekitar Rp12,21 miliar, angka yang cukup besar untuk level Kantor Cabang Pembantu.

Kejati Sumsel tidak tinggal diam dan bergerak cepat menahan para pihak yang terlibat.

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X