SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pengurus DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) resmi melaporkan seorang berinisial S ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen serta pembajakan organisasi.
Sekretaris Jenderal DPP APSI, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua Umum APSI, Andi Safrany, untuk membawa dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolda Jateng pada Sabtu 29 November 2025.
"Pelaporan dugaan tindak pidana pertama berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu atau surat palsu yang digunakan dalam rangka untuk menyelenggarakan Munas APSI (Sutrisno)," ungkapnya, Senin 1 Desember 2025.
Menurut Sulaisi, S merupakan Ketua Umum APSI periode 2019–2024 dan masa kepengurusannya telah berakhir. Namun, S tetap menggelar Munas di sebuah hotel di Kota Semarang pada 28 November 2025.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 74, Penjelasan Detail Materi dan Contoh Solusi Polusi Udara
"Padahal, APSI sudah menggelar Munas Luar Biasa (Munaslub) di Kota Surabaya pada 15 November 2025. Ketua Umum terpilih Andi Syafrani," jelasnya.
Dugaan tindak pidana ini mencuat setelah salah satu pendiri sekaligus pencipta logo APSI menerima undangan menghadiri Munas yang digelar S di Semarang. Padahal, hak cipta logo tersebut telah diserahkan kepada APSI di bawah kepemimpinan Andi Syafrani.
"Sehingga kami nilai bahwa surat itu palsu karena di dalamnya disebutkan Doktor Sutrisno sebagai Ketua Umum DPP APSI yang mau menyelenggarakan Munas," ucapnya.
Sulaisi menambahkan, S diduga masih berupaya mempertahankan posisinya dengan memalsukan dokumen organisasi serta menggunakan logo APSI dalam pelaksanaan Munas.
"Padahal mereka sudah tahu bahwa sebelumnya sudah ada Munaslub dan terpilih Ketua Umum Andi Syafrani, Ketua umum DPP APSI. Dan mereka juga sesungguhnya sudah tahu bahwa sudah ada keputusan dari Menteri Hukum melalui administrasi hukum umum," bebernya.
Baca Juga: Jalur Ekspedisi Diwaspadai, BNN Kendal Gelar Tes Urine Massal untuk Kurir
Selain dugaan pemalsuan dokumen, S juga dilaporkan atas tuduhan pembajakan organisasi berkaitan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Munas yang digelar S disebut menggunakan logo dan nama organisasi secara tidak sah.
"Padahal mereka tahu bahwa hak eksklusif hak cipta itu sudah diserahkan kepada APSI. Itu ancaman pidananya sesungguhnya adalah 10 tahun," terangnya.
DPP APSI mengaku telah memberi imbauan agar pihak S tidak menggunakan logo APSI dan lebih memilih rekonsiliasi nasional.