Ketum APSI Periode 2019–2024 Dilaporkan ke Polda Jateng, Diduga Pakai Dokumen Palsu untuk Munas

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:03 WIB
APSI melaporkan pria berinisial S ke Polda Jateng karena diduga memakai dokumen palsu untuk munas. (Istimewa)
APSI melaporkan pria berinisial S ke Polda Jateng karena diduga memakai dokumen palsu untuk munas. (Istimewa)

"Sudah kita beri himbauan kepada mereka. Himbauan supaya dilakukan rekonsiliasi nasional bagi siapapun yang mau menggelar kegiatan jangan menggunakan logo APSI yang sudah memiliki hak cipta," tegasnya.

Sulaisi juga menyebut adanya kerugian finansial bagi APSI akibat dugaan tindakan tersebut, terutama dari uang transfer perpanjangan kartu tanda pengenal advokat yang masa berlakunya habis Desember 2025.

Baca Juga: Pemeriksaan Soal Galian C di Tunggulsari Rampung, Tunggu Keputusan Bupati

"Sehingga mereka sudah ngirim kayak misalnya di Jogja ngirim, Aceh ngirim, kemudian Gorontalo, ada sebagian Jawa Timur. Jadi banyak sekali uang yang masuk ke sana, sehingga itu menyebabkan kerugian bagi kami," jelasnya.

Terkait jumlah dana yang diduga masuk ke S, APSI mencatat nilai sebelumnya dari DPW Jatim sudah menembus lebih dari Rp 400 juta.

"Itu yang sudah ditransfer ke sana, tapi kita enggak tahu pertanggungjawabannya bagaimana," katanya.

Untuk dugaan penggunaan logo APSI terbaru, nominal kerugian diperkirakan sekitar Rp 35 juta. Dana itu diduga masuk sejak Oktober dan hingga kini masih ada transfer yang diterima S.

"Jadi itu berlanjut. Karena banyak kartu tanda pengenal advokat APSI yang berakhir tahun 2025 ini," terangnya.

Laporan APSI telah diterima SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor LP/B/259/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Sementara itu, kuasa hukum APSI pimpinan Andi Syafrani, Achmad Nur Qodin, menegaskan bahwa Munas versi S tidak memiliki legalitas.

"Munas versi Sutrisno tidak sah dan ada pelanggaran hukum. Karena itu kami bersama klien melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X