Terjatuh dari Motor, Pengendara Tewas Ditabrak Motor dari Arah Berlawanan  

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 10:07 WIB
Polisi mendatangi lokasi, melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan jalan Juwiring Cepiring.  (dokumen)
Polisi mendatangi lokasi, melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan jalan Juwiring Cepiring. (dokumen)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Nasib malang dialami Ripa’i pria berua 67 tahun warga Desa Cepiring pengendara motor Honda Astrea H-3731-ND.

Usai mengalami kecelakaan tunggal di  di Jalan umum Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kendal tubuhnya tertabrak sepeda motor lainnya dari arah berlawanan.

Kanit Gakkum Satlantas Porles Kendal Ipda M Heru Ardiantoro membenarkan kecelakaan yang terjadi pada Rabu 3 desember 2025 sekitar pukul 22.15 WIB itu.

Kecelakaan berawal saat motor yang dikendarai Ripa’i melaju dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di lokasi, motor diduga oleng ke kanan dan pengendara terjatuh.

"Awalnya pengendara motor tersebut oleng ke kanan kemudian pengendara terjatuh," katanya, Kamis  4 desember 2025.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Nomor WA Palsu Catut Foto Wali Kota Semarang, Sudah Ada Korban

Sialnya setelah terjatuh agak ke tengah jalan, dari awah berlawanan melaju  Honda Vario berpelat H-5306-SU yang dikendarai Fajar Aji Ritno.

“Karena jarak sangat dekat, Fajar tidak bisa menghindar dan menabrak Ripa’i yang sudah terjatuh di jalan.  Pengendara Vario pun terjatun karena tidak dapat menguasai laju kendaraan,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, Ripa’i mengalami luka parah namun nyawanya tidak bisa diselamatkan saat  dilarikan ke RSUD dr. Soewondo Kendal.

Sedangkan Fajar Aji Ritno warga Juwiring mengalami luka ringan. Satlantas Polres Kendal langsung menangani kejadian, dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa korban, serta mengamankan barang bukti.

Kasus kecelakaan masih penanganan Satlantas Polres Kendal guna untuk memastikan penyebab pasti insiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X