Carmadi menyebutkan, dari total dana desa sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya diterima Desa Gempolsewu pada tahun 2025, sekitar Rp400 juta gagal dicairkan akibat kebijakan tersebut.
“Dana desa itu menjadi sumber nadi kegiatan di Desa Gempolsewu. Harapan kami, dengan adanya PMK 81 ini ke depan dana desa non earmark bisa tetap tersalur, sehingga kegiatan yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa dapat terlaksana,” pungkasnya.