UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Bakal Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 15:43 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat bertemu Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis dalam membahas UMP. (Humas Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat bertemu Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis dalam membahas UMP. (Humas Jateng)

"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar," jelasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," katanya saat memberikan arahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X