AYOSEMARANG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aplikasi PeduluLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Meski demikian, PeduliLindungi tidak sepenuhnya hilang tetapi masih masuk dalam salah satu fitur di SatuSehat Mobile buatan Digital Transformation Office atau DTO Kemenkes.
Chief DTO Kemenkes Setiaji mengatakan perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile akan terjadi per Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar KTP Digital Hanya 3 Menit Langsung Jadi, Download Aplikasi Ini Bisa Sambil Rebahan
SatuSehat Mobile nantinya diharapkan menjadi aplikasi yang memudahkan rujukan pasien dan menyatukan berbagai sistem layanan yang ada di rumah sakit, laboratorium hingga telemedicine.
PeduliLindungi akan mengalami perubahan besar malam ini, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai SatuSehat Mobile mulai 1 Maret 2023,” kata Setiaji, Selasa 28 Februari 2023.
Setiaji mengatakan masyarakat tidak perlu panik menghapus PeduliLindungi karena perubahan aplikasi ini akan langsung otomatis terjadi, jika masyarakat memperbaharui aplikasi di apps store masing-masing.
Bahkan masyarakat Indonesia juga tidak perlu khawatir harus membuat akun ulang, karena hanya perlu log in memasukan email maupun nomor ponsel yang sudah terdaftar di PeduliLindungi.
Tapi sayangnya, perubahan pada 1 Maret 2023 ini baru tersedia untuk perangkat dengan sistem IOS. Sedangkan untuk Android, menyusul dalam waktu dekat.
Baca Juga: Apa itu KTP Digital? Aplikasi Pengganti E-KTP Praktis Tinggal Tujukan Kode QR Pakai HP
"Profil anggota, sertifikat dan tiket vaksin Covid-19 juga akan tersinkronisasi secara otomatis. Jadi, setelah memberikan persetujuan, pengguna SatuSehat Mobile tidak perlu repot membuat akun baru untuk mulai menggunakan SatuSehat Mobile," kata Setiaji.
SatuSehat Mobile adalah platform untuk menghimpun semua data kesehatan di Indonesia.
Sehingga aplikasi dan sistem digitalisasi rumah sakit di seluruh Indonesia tercatat dalam satu sistem, sehingga lebih mudah untuk diintervensi.
Tujuan dari platform ini nantinya, pihak rumah sakit tidak perlu lagi berulang-ulang mengisi formulir baru saat ada pasien berpindah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ke klinik, rumah sakit atau Puskesmas berbeda.