Sebelum Membeli, Yuk Kenali Perbedaan Mobil Matic dan Manual

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:02 WIB
Ilustrasi belajar mengemudi mobil matic (Pixabay/Rudy and Peter Skitterians)
Ilustrasi belajar mengemudi mobil matic (Pixabay/Rudy and Peter Skitterians)

Pasalnya, mobil bertransmisi manual memiliki transmisi dan engine brake yang memudahkan pengereman di medan apapun, termasuk tanjakan.

Sedangkan, mobil dengan transmisi otomatis atau matic tidak memiliki persneling dan engine brake, sehingga jika Anda terlalu sering berkendara di tanjakan, rem akan lebih cepat aus.

Baca Juga: Berapa Subsidi Mobil Listrik di Indonesia? Cek Harga 5 Mobil Listrik Termurah Maret 2023, Mulai 200 Jutaan

2. Pengoperasian

Dari segi teknis, mobil matic lebih baik dibandingkan mobil manual karena lebih mudah dioperasikan.

Bahkan, orang awam bisa dengan mudah mengendarai mobil matic karena tidak perlu sering-sering menggunakan tuas persneling saat berkendara.

Berbeda dengan mobil manual yang memiliki kopling, persneling dan menekan pedal gas untuk dapat mengemudikan mobil di jalan raya.

3. Kenyamanan

Mobil dengan transmisi otomatis atau matic lebih nyaman daripada mobil dengan transmisi manual.

Jika mengendarai mobil matic tidak perlu menahan atau melepas kopling saat berada di jalan dengan situasi macet.

Selain itu, Anda hanya perlu menekan gigi dan menekan pedal gas untuk melajukan mobil matic pada lintasan tanjakan.

4. Perawatan

Perbedaan mobil matic dan manual terakhir yang bisa Anda pastikan sebelum membeli adalah perawatan mobil tersebut.

Baca Juga: Beda Tipis! Adu Harga Daihatsu Terios 2023 vs Toyota Rush 2023 SUV Terbaru Jadi Mobil Keluarga Terbaik Tangguh

Mobil matic memiliki komponen mesin yang lebih kompleks karena memiliki pompa, komponen elektrikal, dan mekanisme pendingin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X