5 Oknum Anggota Polda Jateng Sudah Sidang Kode Etik karena KKN, Hanya Diberi Sanksi

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:15 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan hasil sidang Kode Etik anggotanya yang terkena kasus KKN.  (Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan hasil sidang Kode Etik anggotanya yang terkena kasus KKN. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng akhirnya merilis keputusan sidang Kode Etik kepada lima oknum anggotanya yang terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022.

Dari hasil sidang Kode Etik oleh Polda Jateng itu, lima anggotanya yang melakukan KKN itu hanya diberi sanksi.

Kelima oknum anggota Polda Jateng yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca Juga: Dampingi Presiden Tinjau Panen Raya, Ganjar Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menyebut dari hasil pemeriksaan, para oknum itu ternyata bekerja sendiri-sendiri.

Para orangtua ternyata menyerahkan uang ke pelaku setelah calon Bintara diterima seleksi.

"Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Yang dititip ada yang lulus ikuti pendidikan ada juga yang tidak lulus. Hasil recruitmen murni dari kemampuan calon siswa sendiri. Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi, menembak di atas kuda, sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal di kantornya, Kamis 9 Maret 2023.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan lima oknum polisi dan dua ASN yang terlibat dugaan KKN penerimaan Bintara itu bekerja sendiri-sendiri.

Baca Juga: Rakor Insfrastruktur di Jateng, Ganjar Pranowo Minta Fokus pada Perbaikan Jalan

Uang yang diterima mereka pun berbeda-beda jumlahnya bahkan ada yang mencapai miliaran.

"Jadi bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, bahkan ada Rp 2,5 miliar," katanya.

Iqbal menambahkan belasan orang yang sudah menyerahkan uang saat ini sudah dikembalikan kepada mereka yang melakukan pemberian uang.

"Barang bukti OTT dikembalikan ke yang berhak, itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan ada berita acara. Uang dikembalikan," paparnya.

Baca Juga: Masjid Layur Semarang, Dulu Bisa Disinggahi dengan Kapal, Lantai Asli Tertimbun Tanah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X