Namun perlu diperhatikan, yang dianjurkan dalam bersiwak atau gosok gigi di sini yakni tidak menggunakan pasta gigi yang dapat merangsang banyak keluar ludah.
"Tapi yang dianjurkan jangan gunakan pasta-pasta yang sekiranya bisa mengumpulkan ludah," tuturnya.
Baca Juga: Bikin Lupa Waktu! Ini 5 Rekomendasi Anime Genre Komedi Terbaik, Yuk Marathon di Bulan Puasa 2023
"Jadi kalau Anda misalnya menggunakan pasta gigi, ludahnya banyak terkumpul atau diduga sebagian tersisa akan tertelan, itu makruh hukumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dengan kata lain, jika pasta gigi yang digunakan merangsang keluar banyak ludah bahkan sisa ludah diduga akan tertelan, hukum mustahab berubah menjadi makruh.
Inilah mengapa penting umat Islam mempelajari tentang hukum syari'at agama, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman.***