Dari kisah ini dapat diambil kesimpulan bahwa umat Muslim diperbolehkan memelihara unggas termasuk burung perkutut karena Rasulullah SAW juga tidak pernah melarangnya.
Tentunya dengan catatan kita harus memelihara dan merawatnya dengan baik penuh dengan kasih sayang.
Yang akan membuatnya menjadi haram adalah jika burung diperlombakan yang mengandung unsur perjudian di dalamnya.
Sedangkan judi dalam bentuk apapun di agama Islam hukumnya sangat tegas yaitu haram.
Baca Juga: Mau Daftar PIP, Pastikan Penuhi Salah Satu Syarat Penerima Manfaat Berikut Ini
Artinya dalam hal ini bukan pemeliharaan dan perlombaannya yang diharamkan tetapi perjudian yang terjadi pada perlombaan itu yang haram.
Dalam pemeliharaan disini harus dikaitkan erat dengan merawatnya juga.
Karena memelihara hewan atau unggas akan menjadi haram jika kita hanya hewan tersebut hanya dikurung saja tanpa merawat dan memberikan makannya.
Seperti dikisahkan pada zaman Rasulullah yang mengisahkan tentang seorang wanita yang pernah mengurung seekor kucing.
Baca Juga: 5 Daftar Universitas 2023 Terbaik di Sulawesi, Nomor 1-5, Semuanya Mewah dengan Fasilitas Lengkap!
Tanpa merawat dan memberikan makan minum sehingga kucing tersebut mati.
Juga tidak membiarkannya berkeliaran untuk makan serangga tanah kisah ini.
Sehingga wanita tersebut mendapatkan dosa besar kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Tentunya hadis ini berlaku juga bagi jenis hewan lainnya yang halal dipelihara manusia.
Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Terbaik Untuk Lulusan IPS, Masa Depan Terjamin, Lulus Jadi PNS!