NGERI! Begini Ancaman bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Syar'i, Masih Berani?

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 13:55 WIB
Ngeri! Begini ancaman bagi orang yang nekat batalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. (Pexels @Artem Podrez)
Ngeri! Begini ancaman bagi orang yang nekat batalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. (Pexels @Artem Podrez)

AYOSEMARANG.COM -- Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling tepat untuk kembali menyucikan diri dari segala sifat-sifat tercela yang selama ini ada dalam diri kita semua.

Bulan Ramadhan ini juga serta menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, yaitu dengan cara berpuasa.

Sebab, tujuan utama diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran, Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Baca Juga: Menelan Makanan dan Minuman di Dalam Mulut Bikin Batal Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS Al-Baqarah: 183).

Kewajiban puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat di atas, harus benar-benar dijaga dengan benar. Semua hal yang dapat membatalkan puasa harus dihindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja.

Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak berpuasa. Sebab, ia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.

Ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam Islam, yaitu:

Baca Juga: Nonton Video TikTok atau YouTube Bisa Bikin Puasa Batal? Ini Penjelasan Para Ustadz, Pasukan Goyang Simak!

- Musafir

- Sakit

- Orang tua jompo

- Wanita dalam kondisi haid

Baca Juga: Berenang saat Puasa? Seger sih, Tapi Benarkah Bisa Bikin BATAL?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X