NGERI! Begini Ancaman bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Syar'i, Masih Berani?

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 13:55 WIB
Ngeri! Begini ancaman bagi orang yang nekat batalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. (Pexels @Artem Podrez)
Ngeri! Begini ancaman bagi orang yang nekat batalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. (Pexels @Artem Podrez)

Artinya, "Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'". (HR An-Nasa'i).

Olehnya itu, dianjurkan untuk menjaga puasanya di bulan Ramadhan. Jangan sampai dengan sengaja membatalkannya, karena hal itu sangat merugikan dan ancamannya sangat pedih dari Allah SWT.

Selain dari sesuatu yang membatalkan, jaga juga dari hal-hal yang bisa menghilangkan nilai pahala puasa, agar puasa yang dijalani tidak hanya menghasilkan lapar dan dahaga.

Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu: خَمْسٌ يُفطِرْنَ الصَّائِمَ: الغِيْبَةُ، والنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظْرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ

Artinya, "Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu: (1) membicarakan orang lain; (2) mengadu domba; (3) berbohong; (4) melihat dengan syahwat; dan (5) sumpah palsu". (HR Ad-Dailami).

Itulah penjelasan mengenai ancaman bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang beruntung dan dapat memaksimalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini, dan tidak termasuk golongan orang-orang yang merugi.*** (Syarifuddin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X