Untuk informasi lebih lanjut, lihat Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai atau Pekerja Perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan swasta tidak boleh menyicil THR. Perusahaan swasta harus membayarkan THR secara penuh.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida. *** (Syarifuddin)