AYOSEMARANG.COM -- Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, terdakwa anak, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menjerat terdakwa anak AG dengan pasal 355 ayat 1 karena terbukti terlibat dalam penganiayaan berat dengan perencanaan.
Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan hal yang memberatkan AG dalam kasus penganiayaan berat ini.
Baca Juga: Penerimaan Polri 2023 Resmi Dibuka, Pendaftar Taruna Akpol Cek dan Persiapkan Persyaratan Berikut
Dilansir dari YouTube Kompas TV pada 6 April 2023, Mellisa mengatakan tuntutan 4 tahun penjara kepada terdakwa anak AG sudah maksimal.
Terdakwa AG terbukti turut serta dalam melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan berat disertai perencanaan.
"Ada 10 unsur faktual tadi yang tidak bisa disangkal terkait kesalahan anak ini sehingga kami melihat ini sudah on the track dan kami melihat jaksa sudah cermat dalam menggali fakta-fakta di persidangan," jelas Mellisa.
Ia menyebutkan hal yang memberatkan dari jaksa adalah kondisi korban David Ozora yang hingga saat ini masih dirawat dan adanya kemungkinan cedera permanen.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ibu Ida Dayak, Perempuan Sakti yang Viral Obati Pasien Lumpuh
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa anak AG adalah karena masih di bawah umur.
Mellisa juga mengatakan jaksa sangat cermat dalam menggali fakta dari bukti-bukti termasuk CCTV yang kurang diperhatikan oleh kuasa hukum terdakwa anak AG.
Dirinya mewakili pihak keluarga korban David Ozora mengaku puas dengan tuntutan kepada terdakwa anak AG.
Jika nanti hakim memberikan vonis yang berbeda dari tuntutan JPU, pihak korban David Ozora mengaku akan menghargai apapun keputusannya namun tetap harus berdasarkan keadilan terhadap korban David Ozora.***