AYOSEMARANG.COM - Anak berkonflik dengan hukum AG (15) menjalani sidang kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora pada Rabu, 5 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, AG dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
AG terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan AG terbukti bersalah berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," kata Syarief sebagaimana dikutip Suara.com.
Atas hal itu, jaksa berharap hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahuh di LPKA sesuai dengan tuntutan.
Setelah dituntut 4 tahun, sidang dengan terdakwa AG akan dilanjutkan pada Kamis, 6 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.
"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," katanya.
Baca Juga: Ayah David Pastikan Tak Ada Ampun untuk Mario Dandy: Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu!
Sebagai informasi, persidangan AG hari ini digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.20 WIB.
Dia tampak mengenakan hoodie berwarna putih yang sekaligus digunakan untuk menutupi bagian kepala dan wajah. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto)