Mario Dandy akan Dilaporkan ke Polisi Lagi oleh Keluarga David Atas Penyebaran Video Penganiayaan Brutal

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:58 WIB
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (PMJ News)
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (PMJ News)

AYOSEMARANG.COM - Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy akan dilaporkan kembali ke polisi oleh pihak keluarga korban.

Pelaporan tersebut terkait penyebaran video penganiayaan brutal ke beberapa rekan Mario Dady.

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger mengatakan pihaknya dan kuasa hukum sudah mendiskusikan hal tersebut.

Baca Juga: Benarkah Ada Peluang Damai dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David? Ini KLARIFIKASINYA

Penyebaran video penganiayaan bisa menjadi bukti tambahan bahwa Mario Dandy memang merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora, kata Alto Luger.

"Betul (akan melaporkan). Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," kata Alto Luger sebagaimana dikutip Suara.com.

"Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," sambungnya.

Adapun dengan pelaporan tersebut, Mario Dandy terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mario Dandy diketahui telah menyebarkan video penganiayaan kepada tiga pihak.

Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum.

Artinya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X