LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:39 WIB
LPSK tolak lindungi AG lebih pilih saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kenapa? (Twitter @kurawa)
LPSK tolak lindungi AG lebih pilih saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kenapa? (Twitter @kurawa)

AYOSEMARANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).

Untuk diketahui, status AG dalam kasus tersebut telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebutnya sebagai tersagka.

Awalnya, AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi kini statusnya berubah atau naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Mario Dandy Lakukan Selebrasi Cristiano Ronaldo hingga Kepala David Babak Belur, Ini Peran AG dan Shane Lukas

AG menerima status demikian karena dia masih di bawah umur menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, LPSK menolak permohonan perlindungan kepada AG berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.

Dikutip dari Suara.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: Waduh! Ibu N Bongkar AG Pacar Mario Dandy TOLAK Selamatkan David Ozora Usai Dihajar

Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sementara itu, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak.

LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Sebagai informasi, penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Resep Opor Ayam Kampung untuk Berbuka Puasa

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:47 WIB
X